Pemerkosaan dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

페이지 정보

profile_image
작성자 Troy
댓글 0건 조회 40회 작성일 24-06-27 16:54

본문

oral-sex-tips5-1559138695.jpg?crop=1xw:1xh;center,top&resize=980:*Terima kasih atas pertanyaan Anda. Perkawinan merupakan lembaga suci yang meletakkan hak dan kewajiban laki-laki dan perempuan sebagai suami istri untuk mendapatkan kebahagiaan dalam rumah tangga.photo-1522621032211-ac0031dfbddc?ixlib=rb-4.0.3 Makna perkawinan ini juga dapat dilihat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Perkawinan memiliki bermacam tujuan, salah satunya dalam konteks pertanyaan Anda, menghalalkan hubungan suami istri dalam rangka memperoleh keturunan yang sah. Dalam kenyataannya, tidak jarang dijumpai pada lembaga perkawinan yang resmi dan halal tersebut terdapat tindakan pelanggaran yang dilakukan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan biologis, seperti pemaksaan terhadap istri yang dalam literatur dikenal dengan pemerkosaan dalam rumah tangga atau marital rape. Terminologi marital rape berasal dari bahasa Inggris, "marital" yakni sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, dan "rape" berarti pemerkosaan sebagaimana yang dimaksud oleh John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia (hal. Maksud dari pemerkosaan tersebut adalah pemaksaan untuk melakukan aktivitas seksual oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, walaupun pada umumnya pemerkosaan ini seringkali dilakukan oleh suami terhadap istri. Menurut Muhammad Endriyo Susilo dalam Jurnal Media Hukum berjudul Islamic Perspective on Marital Rape (hal. Battering rape: istri mengalami kekerasan fisik dan seksual sekaligus saat suami memaksa istri untuk melakukan hubungan seksual. Force-only rape: suami menggunakan kekuatan dan kekuasaannya untuk memaksa atau mengancam istri agar mau melakukan hubungan suami istri. Hal ini dilakukan manakala istri sebelumnya menolak. Obsessive rape: istri atau pasangan mendapat kekerasan seksual dalam bentuk perlakuan sadis dalam melakukan hubungan seksual, seperti suami melakukan kekerasan fisik dengan memukul, menarik rambut, mencekik atau bahkan menggunakan alat tajam yang melukai istri untuk mendapatkan kepuasan seksual. Beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah dibuat untuk memberi perlindungan terhadap kekerasan terhadap perempuan. Diawali dengan pengaturan secara umum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang mengatur mengenai penganiayaan pada umumnya sebagaimana terdapat pada Pasal 351 dan 353 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan pemerkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Tetapi pasal ini tidak mengklasifikasikan perbuatan pemerkosaan dalam ikatan perkawinan atau marital rape, sehingga pemerkosaan dalam rumah tangga tidak dianggap sebagai kejahatan tersendiri, namun setidaknya dapat dipandang sebagai tindakan penganiayaan. Marital rape baru mendapat perhatian setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ("UU PKDRT"). Pasal 1 angka 1 UU PKDRT menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud, meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a UU PKDRT dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta. Memang keberadaan aturan ini tidak secara khusus mengatur kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri, akan tetapi dilihat dari semangat lahirnya undang-undang tersebut bahwa UU PKDRT ini diadakan dalam rangka melindungi hak-hak perempuan, termasuk istri dalam rumah tangga, sehingga UU PKDRT bisa menjadi lex specialis bagi penegakan hukum di Indonesia manakala terjadi pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape). Dengan memperhatikan salah satu tujuan perkawinan adalah untuk menghalalkan hubungan suami istri, maka dalam perspektif Islam, menyatakan bahwa hubungan seksual yang dilakukan suami istri memiliki nilai ibadah. Atas dasar persepsi yang demikian, timbul asumsi bahwa masalah seksualitas seolah hanya sebagai hak suami dan kewajiban istri, di mana ketika suami membutuhkan, oral sex maka istri wajib untuk mentaatinya. Pemenuhan kebutuhan seksual antara suami dan istri merupakan salah satu hak suami istri yang harus dipenuhi oleh keduanya. Inilah konsep kesetaraan hak dan kewajiban dalam rumah tangga menurut hukum Islam. Kebutuhan seksual memang bukan merupakan kebutuhan yang paling utama dalam perkawinan, namun demikian ia dapat menjadi salah satu sarana untuk menjaga keharmonisan hubungan suami istri, bahkan dalam salah satu hadits Rasulullah, dinyatakan pasangan suami istri perlu memperhatikan hal tersebut, karena selain memenuhi hak kewajiban suami istri, juga bernilai sebagai sedekah. Ayat tersebut seringkali menjadi acuan, atas dasar status seorang pemimpin, maka seorang suami wajib ditaati perintahnya, termasuk dalam hal hubungan suami istri. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Atas pemahaman yang keliru terhadap dua ayat di atas menjadikan suami tidak segan untuk memberi "pelajaran" terhadap istri yang dianggap membangkang perintah suami, termasuk istri yang menolak berhubungan, tanpa melihat apa yang menjadi alasan istri yang menolak tersebut. Berdasarkan uraian di atas, maka pemerkosaan dalam rumah tangga, dalam hal ini kekerasan seksual terhadap istri, juga dilarang dalam Islam. Kategori istri nusyuz perlu dikaji lebih lanjut agar tidak serta merta dijadikan sebagai rujukan untuk memberi "pelajaran" pada istri. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. John M. Echols dan Hassan Shadily. Muhammad Endriyo Susilo. Islamic Perspective on Marital Rape.

댓글목록

등록된 댓글이 없습니다.